Beranda / Layanan / Prosedur Keberatan Informasi

Prosedur Keberatan Informasi

_____________________________________________________________________________________________________________


Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran



Alur dan Tata Cara Pelaporan SP4N-LAPOR

  1. Akses Layanan: Buka situs lapor.go.id, gunakan aplikasi seluler SP4N-LAPOR!, atau kirim SMS ke nomor 1708.
  2. Registrasi Akun: Masuk atau daftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap seperti NIK, nama, email, dan nomor telepon.
  3. Pilih Klasifikasi: Tentukan jenis laporan yang ingin dikirimkan, yaitu pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
  4. Isi Detail Laporan: Tulis judul, kronologi kejadian secara jelas, waktu, lokasi, serta pilih instansi pemerintah yang dituju.
  5. Lampirkan Bukti: Unggah foto atau dokumen pendukung lain yang relevan, serta tentukan opsi anonim atau rahasia jika diperlukan.
  6. Kirim dan Pantau: Kirim laporan untuk diverifikasi dan diteruskan ke instansi terkait, lalu pantau status penyelesaiannya melalui nomor laporan unik.

_____________________________________________________________________________________________________________


Alur Pelaporan melalui SIGAP LAPOR Bawaslu

Alur pelaporan melalui Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP LAPOR) Bawaslu dimulai dari pendaftaran akun secara daring, pengisian formulir laporan, pengunggahan bukti pendukung, hingga penyerahan berkas fisik ke kantor Bawaslu paling lambat 2 × 24 jam setelah laporan daring dikirimkan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi SIGAP LAPOR Bawaslu: https://sigaplapor.bawaslu.go.id/

  1. Registrasi Akun
  2. Kunjungi situs resmi SIGAP LAPOR Bawaslu.
  3. Pilih menu Registrasi atau Buat Akun.
  4. Isi data diri secara lengkap dan benar.
  5. Lakukan aktivasi akun.
  6. Username dan password akan dikirimkan melalui alamat surat elektronik atau e-mail yang didaftarkan.
  7. Penyampaian Laporan Daring
  8. Login menggunakan akun yang telah diverifikasi.
  9. Pilih menu pelaporan atau pengaduan dugaan pelanggaran.
  10. Isi formulir laporan menggunakan data yang valid, meliputi: Identitas pelapor; Identitas terlapor; Waktu kejadian; Tempat kejadian; dan Uraian atau kronologi kejadian.
  11. Unggah bukti pendukung berupa foto, video, dokumen, atau bukti lain yang relevan.
  12. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
  13. Simpan dan kirim laporan untuk memperoleh bukti laporan digital.
  14. Verifikasi dan Penyerahan Berkas Fisik
  15. Setelah laporan daring dikirimkan, pelapor wajib menyerahkan dokumen identitas diri, berkas laporan, dan seluruh barang bukti fisik secara langsung.
  16. Berkas dapat diserahkan ke: Sekretariat Jenderal Bawaslu; Sekretariat Bawaslu Provinsi; Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota; atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat.
  17. Penyerahan berkas fisik dilakukan paling lambat 2 × 24 jam setelah laporan daring dikirimkan.
  18. Kajian Awal dan Tindak Lanjut
  19. Bawaslu melakukan kajian awal untuk memeriksa terpenuhinya syarat formil dan materiil laporan.
  20. Laporan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  21. Pelapor dapat memantau status atau perkembangan penanganan laporan melalui laman SIGAP LAPOR Bawaslu pada menu Data Penanganan.

_____________________________________________________________________________________________________________