_____________________________________________________________________________________________________________
SKEMA ALUR PENGISIAN FORMULIR PENGADUAN WBS
Whistleblowing System (WBS) Bawaslu Kabupaten Sukoharjo

- Akses Formulir melalui tautan berikut : Formulir Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
- Isi Email : Masukkan email aktif anda.
- Nama Pelapor : Isi nama lengkap anda.
- Alamat : Tuliskan alamat lengkap anda.
- Pejabat yang Dilaporkan : Isi nama pejabat yang dilaporkan melakukan pelanggaran.
- Waktu dan Tempat Pelanggaran : Jelaskan waktu dan tempat terjadinya pelanggaran.
- Unggah Bukti : Lampirkan dokumen atau bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran.
- Perihal Pengaduan : Tuliskan uraian atau kronologi pelanggaran secara jelas.
Catatan:
Pastikan seluruh data yang diisi benar, jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum laporan dikirim.
_____________________________________________________________________________________________________________
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Alur dan Tata Cara Pelaporan SP4N-LAPOR
- Akses Layanan: Buka situs lapor.go.id, gunakan aplikasi seluler SP4N-LAPOR!, atau kirim SMS ke nomor 1708.
- Registrasi Akun: Masuk atau daftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap seperti NIK, nama, email, dan nomor telepon.
- Pilih Klasifikasi: Tentukan jenis laporan yang ingin dikirimkan, yaitu pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
- Isi Detail Laporan: Tulis judul, kronologi kejadian secara jelas, waktu, lokasi, serta pilih instansi pemerintah yang dituju.
- Lampirkan Bukti: Unggah foto atau dokumen pendukung lain yang relevan, serta tentukan opsi anonim atau rahasia jika diperlukan.
- Kirim dan Pantau: Kirim laporan untuk diverifikasi dan diteruskan ke instansi terkait, lalu pantau status penyelesaiannya melalui nomor laporan unik.
_____________________________________________________________________________________________________________